Polisi mengeksplorasi kebocoran dokumen tentang tersangka Nikita Mirzani
Polisi Serang Kota, Banten, melacak penerbangan status status tersangka selebriti Nikita Mirzani.
Mereka akan memimpin penyelidikan internal https://www.experiencereign.com/situs-slot-gacor-hari-ini untuk mengeksplorasi kebocoran surat kepada masyarakat dalam arti luas.
“Keberadaan dokumen kebocoran, kami akan memimpin penyelidikan dan penyelidikan,” kata Wakapolresta Serkot, AKBP Wahyu Imam, di Mapolresta Serkot
Meskipun secara luas disebarluaskan di media sosial dan menjadi konsumsi masyarakat umum, polisi Serkot membantah bahwa Nikita Mirzani telah terjadi dalam sebuah laporan oleh Dito Mahendra, untuk pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran hukum ITE (hukum).
Imam AKBP Wahyu memastikan bahwa status Nikita Mirzani masih menjadi saksi, menurut ujian terakhir yang dilakukan pada hari Rabu 15 Juni 2022 dan kemudian di Mapolresta Serkot.
“Kami memantau keberadaan dokumen di media sosial yang terkait dengan status saudara NM untuk menjadi tersangka. Karena itu kami menjawab bahwa saudara laki -laki NM bukan tersangka menurut konferensi pers kemarin,” kata -ia menjelaskan.
Dilaporkan sebelumnya, surat penentuan tersangka kepada Nikita Mirzani disiarkan. Penentuan tersebut terkandung dalam huruf bernomor S.TAP / 56 / VI / Res.2.5 / 2022 / Reskrim.
Dalam surat itu, Nikita Mirzani dicurigai melakukan pelanggaran pidana dan / atau pencemaran nama baik dengan saran tentang informasi dan elektronik (ITE) dan / / / / / / / / / / / / / / / / / fitnah transaksi (fitnah) dengan tulisan, sehingga ia dianggap perlu untuk mengeluarkan dekrit ini ini .
Surat penentuan tersangka juga ditandatangani oleh AKP David Adhi Kusuma, masih Kasat Reskrim dan penyelidik polisi di Serkot. Surat tertanggal 13 Juni 2022 juga menerima stempel lembab.
Penentuan tersangka kepada wanita yang sering disebut Nyai telah disebutkan berdasarkan LP / B / 263 / V / 2022 / SPKT.C / POLRESTA Serang City / Laporan Kepolisian Regional Banten.
Dalam surat itu, Nikita Mirzani akan menjadi Pasal 27 dalam Pasal 34, yang menyebabkan kerugian bagi orang lain. Terancam dengan kriminal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 Paragraf (3) Juncto Pasal 45 Paragraf (3) atau Pasal 36 Artikel Juncto 51 Paragraf (2) Hukum (Hukum) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 2016, tentang itu Modifikasi pada undang -undang RI nomor 11 tahun 2008, mengenai ITE dan / / pencemaran nama baik fitnah dengan tulisan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 311 KUHP.
Kasus ini penuh sesak setelah Nikita Mirzani diunduh di akunnya di jejaring sosial, bahwa ada seorang perwira polisi yang datang ke rumahnya pada hari Rabu, 15 Juni 2022 pukul 03.00 WIB.